DRAFT SURAT PERJANJIAN PEMBELIAN RUMAH DI NEW GREEN HILL RESIDENCE
Pada hari ini tanggal 01 Desember 2011, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Nama : Firman Aditama
Alamat KTP: Jetis Kulon I No. 25 A Surabaya
No KTP : 3578040206770004
No Telp : 081331597718
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
2. Nama :
Alamat KTP:
No KTP :
No Telp :
Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
Para pihak terlebih dulu menerangkan :
- Bahwa pihak pertama dan kedua bermaksud melakukan perjanjian jual beli rumah yang berada di New Green Hill Residence Surabaya dengan tipe Crysant di blok U,W atau X
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan perjanjian jual beli sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal dibawah ini.
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
Pelunasan rumah dengan cara KPR IN HOUSE selama 12 kali ( 12 bulan ) dan setiap pembayaran akan diinformasikan kepada pihak kedua
Pembangunan rumah akan dilakukan developer setelah pembayaran cicilan pertama dibayarkan pihak pertama.
Bulan ke 13 rumah sudah siap diserahkan ke pihak kedua.
5. Pihak pertama menjamin bahwa rumah yang dibeli nantinya dalam keadaan lunas dan tidak ada masalah dibelakang hari.
6. Biaya yang timbul setelah penyerahan rumah oleh pihak pertama menjadi tanggungan pihak kedua
7. Pihak kedua setuju memberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Januuari 2013 kepada pihak pertama untuk menyerahkan rumah sesuai dengan Pasal 2.
8. Apabila sampai bulan ke 13 dari tanggal penyerahan uang pihak pertama tidak bisa memberikan rumah yang dimaksud dalam pasal 2 maka pihak pertama berkewajiban mengembalikan uang yang disetor pihak ke dua sebesar 100 % .
PASAL 4
PASAL 5
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan secara musyawarah antara kedua belah pihak untuk mencapai mufakat dan hasil mufakat ini dituangkan sebagai addendum serta ditanda tangani oleh para pihak.
PASAL 6
Para pihak tentang perjanjian ini dan segala akibatnya menerangkan memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak merubah di kantor panitera pengadilan negeri Surabaya
Perjanjian penyerahan modal ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Surabaya 01 Desember 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
Saksi- saksi
1.
2.
Pada hari ini tanggal 01 Desember 2011, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Nama : Firman Aditama
Alamat KTP: Jetis Kulon I No. 25 A Surabaya
No KTP : 3578040206770004
No Telp : 081331597718
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
2. Nama :
Alamat KTP:
No KTP :
No Telp :
Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
Para pihak terlebih dulu menerangkan :
- Bahwa pihak pertama dan kedua bermaksud melakukan perjanjian jual beli rumah yang berada di New Green Hill Residence Surabaya dengan tipe Crysant di blok U,W atau X
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan perjanjian jual beli sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal dibawah ini.
PASAL 1
- Pihak pertama akan mengelola uang pembelian rumah yang diserahkan oleh pihak kedua dalam investasi property dengan tujuan mendapatkan 1 (satu) buah rumah di New Green Hill Residence Surabaya dengan tipe Crysant di blok U,W atau X dalam jangka waktu 13 bulan.
- Pihak kedua menyerahkan uang yang telah ditentukan kepada pihak pertama untuk dikelola dalam investasi property yang tujuannya mendapatkan 1 (satu) buah rumah di New Green Hill Residence Surabaya dengan tipe Crysant di blok U,W atau X dalam jangka waktu 13 bulan
PASAL 2
- Rumah yang akan dibeli berada di New Green Hill Residence Surabaya dengan tipe Crysant di blok U,W atau X dan spesifikasi rumah terlampir.
- Besar harga rumah adalah Rp.220.000.000 – Rp. 235.000.000 sesuai harga yang ditentukan Developer.
- Rumah yang dimaksud diatas akan dibeli pihak kedua dengan harga Rp. 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta rupiah) dan dalam jangka waktu 13 bulan dari pihak pertama.
- Apabila unit rumah di New Green Hill Residence Surabaya dengan tipe Crysant di blok U,W atau X pada saat dibeli ternyata sudah habis maka akan dicarikan rumah pengganti disekitar daerah Surabaya dengan harga yang sama
PASAL 3
- Pihak pertama setuju akan membelikan 1 (satu) buah rumah di New Green Hill Residence Surabaya dengan tipe Crysant di blok U,W atau X seharga Rp. 220.000.000 – Rp. 235.000.000 dengan harga pembelian pihak kedua sebesar Rp. 65.000.000 dengan jangka waktu penyerahan selama 13 Bulan.
- Pihak kedua setuju bahwa uang pembelian rumah akan digunakan pihak pertama di 1 bulan pertama untuk digunakan untuk investasi di bidang property yang hasil investasi akan digunakan untuk pelunasan pembelian rumah.
- Pihak kedua akan menyetorkan uang pembelian rumah ke rekening pihak pertama dengan no rekening BCA 6670214085 A.n Firman Aditama pada tanggal 01 Desember 2011, Uang yang disetor tidak dapat diambil kembali sampai dengan perjanjian berakhir
- Realisasi jadwal penyerahan rumah adalah
Pelunasan rumah dengan cara KPR IN HOUSE selama 12 kali ( 12 bulan ) dan setiap pembayaran akan diinformasikan kepada pihak kedua
Pembangunan rumah akan dilakukan developer setelah pembayaran cicilan pertama dibayarkan pihak pertama.
Bulan ke 13 rumah sudah siap diserahkan ke pihak kedua.
5. Pihak pertama menjamin bahwa rumah yang dibeli nantinya dalam keadaan lunas dan tidak ada masalah dibelakang hari.
6. Biaya yang timbul setelah penyerahan rumah oleh pihak pertama menjadi tanggungan pihak kedua
7. Pihak kedua setuju memberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Januuari 2013 kepada pihak pertama untuk menyerahkan rumah sesuai dengan Pasal 2.
8. Apabila sampai bulan ke 13 dari tanggal penyerahan uang pihak pertama tidak bisa memberikan rumah yang dimaksud dalam pasal 2 maka pihak pertama berkewajiban mengembalikan uang yang disetor pihak ke dua sebesar 100 % .
PASAL 4
- Apabila pihak pertama secara sepihak membatalkan perjanjian sebelum berakhirnya masa perjanjian maka pihak pertama menyadari bahwa hal ini melanggar perjanjian dan untuk itu pihak pertama menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
- Apabila pihak kedua secara sepihak membatalkan perjanjian sebelum berakhirnya masa perjanjian maka pihak kedua menyadari bahwa hal ini melanggar perjanjian dan untuk itu pihak kedua menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
PASAL 5
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan secara musyawarah antara kedua belah pihak untuk mencapai mufakat dan hasil mufakat ini dituangkan sebagai addendum serta ditanda tangani oleh para pihak.
PASAL 6
Para pihak tentang perjanjian ini dan segala akibatnya menerangkan memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak merubah di kantor panitera pengadilan negeri Surabaya
Perjanjian penyerahan modal ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Surabaya 01 Desember 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
Saksi- saksi
1.
2.